Standar Pelayanan Pemadam Kebakaran – Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar

Persyaratan

  1. Nama pelapor
  2. Lokasi Kejadian
  3. Nomor telepon yang bisa dihubungi
  4. Jenis kejadian

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Laporan masyarakat Via Telepon, datang ke Pos Pemadam ataupun melalui Media elektronik lainnya yang sudah disediakan
  2. Petugas Pemadam Kebakaran Mengkonfi rmasi kebenaran via telepon kepada masyarakat
  3. Masyarakat menunggu penanganan
  4. Masyarakat mendapatkan pelayanan/penanganan

Waktu Penyelesaian

  1. Pada tipologi Pemukiman, Lingkungan Kawasan lndustri/Pabrik, bangunan/ gedung publik :Tidak lebih dari 15 Menit
  2. Pada tipologi Kawasan Hutan dan Kebakaran tertentu : Tidak lebih dari 60 Menit
  3. 15 Menit merupakan waktu tanggap sejak informasi diterima sampai petugas siap melaksanakan pemadaman dan berlaku dalam kondisi normal.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Jasa pelayanan Penanggulangan kebakaran (Pemadaman Kebakaran) dan Penyelamatan Jiwa dan Harta benda

Pengaduan Pelayanan

  1. Markas Komando Jalan
    A. Yani Km 40 Martapura

    WA MAKO 0823-5044-7112
    Sektor 1 Kec. Gambut
    WA SEKTOR 0823-5044-7113
  2. Lapor! SP4N