Persyaratan
|
|
- Nama pelapor
- Lokasi Kejadian
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
- Jenis kejadian
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
|
- Laporan masyarakat Via Telepon, datang ke Pos Pemadam ataupun melalui Media elektronik lainnya yang sudah disediakan
- Petugas Pemadam Kebakaran Mengkonfi rmasi kebenaran via telepon kepada masyarakat
- Masyarakat menunggu penanganan
- Masyarakat mendapatkan pelayanan/penanganan
|
Waktu Penyelesaian
|
|
- Pada tipologi Pemukiman, Lingkungan Kawasan lndustri/Pabrik, bangunan/ gedung publik :Tidak lebih dari 15 Menit
- Pada tipologi Kawasan Hutan dan Kebakaran tertentu : Tidak lebih dari 60 Menit
- 15 Menit merupakan waktu tanggap sejak informasi diterima sampai petugas siap melaksanakan pemadaman dan berlaku dalam kondisi normal.
|
Biaya / Tarif
|
|
Tidak dipungut biaya
|
Produk Pelayanan
|
|
Jasa pelayanan Penanggulangan kebakaran (Pemadaman Kebakaran) dan Penyelamatan Jiwa dan Harta benda |
Pengaduan Pelayanan
|
|
- Markas Komando Jalan
A. Yani Km 40 Martapura
WA MAKO 0823-5044-7112
Sektor 1 Kec. Gambut
WA SEKTOR 0823-5044-7113
- Lapor! SP4N
|
|
|
|