Profil Instansi

Dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2013 Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar merupakan salah satu bagian/ unit dalam Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar Dengan semakin berkembangnya pembangunan dan semakin bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Banjar maka risiko terjadinya kebakaran juga semakin meningkat, hal ini berdampak pada pekerjaan yang ditangani Pemadam Kebakaran. Pemadam Kebakaran tidak hanya melaksanakan pemadaman tetapi juga melakukan pencegahan terhadap bahaya kebakaran. Maka pada tahun 2021 Melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 ditetapkanlah Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dengan uraian tugas diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.

Berdasarkan amanat konstitusi salah satu tujuan dari Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman baik secara intern maupun ekstern dari negara tersebut. Melindungi segenap bangsa secara implisit berarti menciptakan rasa aman dan tentram dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk rasa aman dari kebakaran. Dalam sebuah Negara, Provinsi, Kabupaten/ Kota, eksistensi Dinas Pemadam Kebakaran mutlak diperlukan karena fungsi dari Dinas Pemadam Kebakaran sangat sentral dimana Dinas Pemadam Kebakaran memberikan pelayanan yang sangat urgent dan tidak bisa ditiadakan. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan otonomi daerah dalam bidang penanganan bahaya kebakaran.

Petugas teknis lapangan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar merupakan ujung tombak Dinas Pemadam Kebakaran dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Petugas teknis lapangan inilah yang dinilai masyarakat terkait penanganan kebakaran. Petugas teknis lapangan ini juga yang membangun stigma pada masyarakat terhadap kualitas pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran. Hal ini dikarenakan petugas teknis lapanganlah yang menentukan baik atau buruknya kualitas pelayanan yang diberikan.

Institusi Pemadam Kebakaran merupakan salah satu organisasi publik yang melayani masyarakat selama 1 x 24 jam sama halnya seperti TNI-POLRI dan pelayanan Rumah Sakit. Bagi Dinas Pemadam Kebakaran tidak mengenal hari libur, baik hari Minggu, tanggal merah, maupun Hari Besar Keagamaan. Hal ini berkaitan guna memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas maka diwajibkan kepada seluruh anggota pemadam kebakaran di Indonesia termasuk di Kabupaten Banjar agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Jam kerja 1 x 24 jam ini merupakan sebuah konsekuensi logis apabila seseorang memutuskan untuk menjadi pasukan “ Yudha Brama Jaya “  atau yang lebih populer dengan sebutan anggota Pemadam Kebakaran.

POSKO PELAYANAN DPKP KABUPATEN BANJAR

🏪Markas Komando Jalan A. Yani Km 40 Martapura

WA MAKO 0823-5044-7112

🏪Sektor 1 Kec. Gambut

WA SEKTOR 0823-5044-7113