Standar Pelayanan
Dalam rangka memberikan layanan publik yang cepat, tepat, dan transparan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar telah menetapkan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 100.3.3/038/DPKP/2025.
Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi jaminan kepastian layanan yang diterima.
Jenis layanan yang tersedia meliputi:
-
Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran – layanan tanggap darurat kebakaran dengan waktu respon maksimal 15 menit di wilayah pemukiman, industri, maupun fasilitas publik.
-
Penyelamatan dan Evakuasi – penanganan kondisi darurat yang membahayakan jiwa, termasuk bencana non-kebakaran seperti evakuasi hewan buas, korban tenggelam, hingga pohon tumbang.
-
Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran – pemeriksaan dan penerbitan dokumen hasil inspeksi peralatan proteksi kebakaran tanpa dipungut biaya.
-
Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Kebakaran (REDKAR) – pembentukan dan pembinaan relawan kebakaran di desa/kelurahan sebagai mitra strategis dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya (gratis) dan dapat diakses melalui Posko Damkar, Call Center 112, WhatsApp Admin (0823-5044-7112 / 0823-5044-7113), maupun kanal pengaduan online Form Saran Digital.
Maklumat Pelayanan
Sebagai bentuk komitmen, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar menyatakan:
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Maklumat ini menjadi janji bersama seluruh aparatur Damkar Banjar untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan profesional demi keselamatan jiwa, harta benda, serta lingkungan masyarakat.